Senin, 08 Agustus 2016

Rangkuman PKn Kelas 6

Untuk mendownload materi ini silahkan >>klik disini<<


BAB I
PROSES PERUMUSAN PANCASILA

1.    Pembentukan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Dengan semakin terdesaknya oleh sekutu, pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso kuniaki menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk BPUPKI. Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.

-     1 Maret 1945 pembentukan BPUPKI  oleh Kumakichi Harada (komandan pasukan Jepang untuk Jawa).

-  BPUPKI diresmikan oleh pemerintah militer Jepang dibawah pimpinan Jenderal Kumakichi Harada pada Tanggal 28 Mei 1945.



   Ketua BPUPKI ditunjuk Dr. Rajiman Wedyodingrat, Wakil Ketua I : Ichibangase, Wakil Ketua II: R.P. Soeroso. 



-      Masa sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, masa sidang tersebut membahas: rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

-      Tokoh-tokoh yang mengemukakan perumusan dasar Negara adalah: Mr. Moh. Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

-      Pendapat Mr. Moh. Yamin tentang dasar Negara adalah: Pada tanggal 29 Mei 1945.
1)      Peri kebangsaan.
2)      Peri kemanusian.
3)      Peri ketuhanan.
4)      Peri kerakyatan.
5)      Kesejahteraan rakyat.

-     Pendapat Mr. Supomo tentang dasar Negara adalah: Pada tanggal 31 Mei 1945.
1)      Persatuan
2)      Kekeluargaan
3)      Mufakat dan Demokrasi
4)      Musyawarah
5)      Keadilan Sosial

-      Pada tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno mengemukakan tentang dasar Negara yang diberinama Pancasila.
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3)      Mufakat atau Demokrasi
4)      Kesejahteraan  Sosial
5)      Ketuhanan Yang Maha Esa

Tanggal 1 Juni disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

2.       Pembentukan Panitia Sembilan
-    Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar Negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar Negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tokoh-tokohpanitia sembilan : 

-    Panitia Sembilan mengadakan rapat  Pada tanggal 22 Juni 1945, dalam rapat tersebut berhasil dirumusan “Rancangan Mukadimah Hukum Dasar”oleh Mr. Moh. Yamin rancangan tersebut di berinama Piagam Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Adapun isi dari Piagam Jakarta merupakan Pembukaan UUD 1945, dengan mengalami beberapa perubahan.

3.         Sidang Kedua BPUPKI (tanggal 10 – 17 Juli 1945)
-   Dalam sidang ke dua tersebut rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta diterima secara utuh namun belum resmi.

4.       Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
  Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindak lanjuti hasil kerja BPUPKI,  Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai.
-    Sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 membahas tentang  :
1.  Pembukaan UUD
2.  Undang Undang Dasar, serta
3.  Memilih Presiden dan Wakil Presiden

-   Sebelum Rapat sidang PPKI dimulai ada beberapa anggota PPKI yang mengadakan rapat  pendahuluan yaitu :
Mohammad Hatta, Ki Basgus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan.

-   Rapat tersebut membahas Mukadimah Hukum Dasar dalam Piagam Jakarta Yaitu : Pada Alinea Ke empat terdapatkata-kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

-    Hasil sidang PPKI adalah :
  1. Menetapkan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan.
  2. Menetapkan Rancangan Hukum Dasar menjadi Undang–Undang Dasar (UUD 1945).
  3. Memilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
  4. Sebelum terbentuk MPR, kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).



5.       Peristiwa Proklamasi
     15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu.
-    16 Agustus 1945 Karena terjadi perbedaan pendapat, 
     Para pemuda membawa Sukarno – Hatta ke Rengasdengklok, Jawa Barat.
-       16 Agustus 1945 Pkl 23.00 WIB Bung Karno – Bung Hatta tiba di Jakarta dan mempersiapkan teks Proklamasi di rumah Laksamana Maeda.
-    17 Agustus 1945 Pkl 10.00 WIB Bung Karno  dan Bung Hatta membacakan teks Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pengibaran bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.


TOKOH-TOKOH PROKLAMASI
Nama Tokoh
PERAN
Ir. Soekarno
· Menyusun dan Membacakan teks Proklamasi.
Drs. Moh. Hatta
· Mendampingi pembacaan teks Proklamasi.
Ahmad Subarjo
· Menjemput Soekarno -  Hatta 
  dari Rengasdengklok.
· Menyusun konsep teks naskah Proklamasi 
  bersama Ir. Soekarno dan Moh Hatta.
Sukarni
· Mengusulkan agar naskah Proklamasi 
  ditandatangani 
· Bung Karno dan Bung Hatta.
Chaerul Saleh
· Mengusulkan agar Proklamasi dipercepat.
Ibu Fatmawati
· Istri Bung Karno, Menjahit bendera merah putih.
Latief Hendraningrat, Suhud, Trimurti
· Mengibarkan bendera merah putih.
Sayuti Melik
· Mengetik naskah Proklamasi.

6.       Nilai-Nilai Juang
-    Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila :
1.  Kebersamaan
2.  Persatuan dan kesatuan
3.  Kesetiaan danTanggungJawab
4.  Rela berkorban, kepedulian
5.  Kerja keras demi kemerdekaan Indonesia
6.  Kejujuran

-    Penerapan Nilai Juang Para Tokoh Perumus Dasar Negara
     a.  Dalam lingkungan keluarga
 1. Rajin belajar dan selalu mengerjakan PR
 2. Selalu mengatakan yang benar pada kedua orang tua
 3. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dapat kita lakukan untuk meringankan 
     beban orang tua
 4. Selalu melakukan kegiatan di rumah dengan disiplin dan bersunggung-
     sungguh
 5. Bermusyawarah dengan keluarga dalam mengambil keputusan untuk 
     menjaga persatuan dan kesatuan
 6. Bekerjabakti membersihkan rumah pada hari Minggu untuk menjaga 
     kerukunan dan kebersamaan dalam keluarga.

b.    Dalam lingkungan sekolah :
1. Pelaksanaan upacara bendera
2. Mengadakan kerjabakti
3. Belajar dengan rajin
4. Menghargai sesama teman

c.     Dalam lingkungan Masyarakat
1. Aktif mengikuti kegiatan sosial di masyarakat
2. Mengikuti kerja bakti di lingkungan
3. Melaksanakan program kebersihan
4. Membantu tetangga yang membutuhkan
5. Aktif dalam kegiatan keagamaan
6. Tidak merusak fasiltas umum


ARTI SIMBOL PADA PANCASILA

Jumlah bulu Garuda Pancasila menggambarkan hari/tanggal proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17-Agustus-1945, antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45.

Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia, yang juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu jua). Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda. Sultan Hamid II lah yang merancang Lambang ini, namun kemudian disempurnakan oleh Bung Karno, Setelah itu diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada tanggal 11-Februari-1950 dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS). Ditetapkan sebagai lambang negara dalam Peraturan Pemerinta No. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Sedangkan penggunaan burung garuda pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.



Pancasila


Perisai pada dada burung garuda

  • Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambang-kan  perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk men-capai tujuan
  • Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa. Hal tersebut mencerminkan lokasi/Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
  • Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera Indonesia (merah-putih) dan pada bagian tengahnya memiliki warna dasar hitam

     sumber gambar : hennybrunner.wordpress.com



Pita pada kaki burung garuda
Kaki burung garuda mencengkeram erat sebuah pita yang melengkung keatas dimana terdapat tulisan "Bhineka Tunggal Ika". Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kalimat yang diambil dari buku sutosoma karangan empu Tantular seorang pujangga besar di zamankerajaan Majapahit. Bhineka tunggal Ika mempunyai arti " Berbeda-beda tetap satu jua" yang maksudnya adalah bahwa biarpun Negara kesatuan RI yang terdiri dari bermacam suku bangsa,kesenian, bahasa, adat dan agama tetapi merupakan satu bangsa dengan satu kebudayaan, satu bahasa dan satu negara, yaitu negara kesatuan republik Indonesia.



Sila ke1
Bunyi : Ketuhanan Yang Maha Esa
Dilambangkan dengan BINTANG, dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa Tuhan bukan sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segala dan telah ada sebelum segala sesuatu  di dunia ini ada.




Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
-     Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
-     Menghormati teman yang berbeda agama
-     Tidak mengganggu teman yang sedang beribadah


Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org


Sila ke2
Bunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dilambangkan dengan RANTAI. Rantai terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait  membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang berkait melambangkan setiap manusia laki-laki dan perempuan membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.



Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
-     Tidak membeda-bedakan teman
-     Tidak semena-mena dengan teman
-     Membela teman yang benar
-     Menyayangi teman

Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org



Sila ke 3
Bunyi : Persatuan Indonesia
Dilambangkandengan POHON BERINGIN. Pohon beringin merupakan pohon besar dimana banyak orang bias berteduh dibawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa ‘berteduh’ dibawah naungan Negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar kemana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.



Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
-     Mengikuti upacara bendera
-     Menjaga akerukunan dengan teman disekolah
-     Belajar dengan giat agar berprestasi
-     Bangga sebagai bangsa Indonesia

Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org


Sila ke 4
Bunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Dilambangkan dengan KEPALA BANTENG, karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah dimana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.






Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
-     Memilih ketua kelas dengan hasil musyawarah
-     Membuat jadwal piket dengan hasil musyawarah
-     Membuat tugas kelompok bersama-sama

Sumber gambar : commons.wikimedia.org



Sila ke 5
Bunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dilambangkan dengan PADI dan KAPAS , Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.






Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
-     Menghargai hasil karya teman
-     Tidak memamerkan barang kepada teman
-     Tidak boros 
-     Bersikap adil
-     Tidak merugikan orang lain
-     Suka menolong teman yang kesulitan/terkena musibah
Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org




BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN

I.   PEMILU
  1.  Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan Umum
  2.  Pemilihan Umum (Pemilu) pertama sekali dilaksanakan pada tahun 1955
  3.  Urutan Pemilu di Indonesia adalah: 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 
       1999, 2004, 2009, 2014.
  4.  Negara melaksanakan pemilu dalam kondisi aman antara tahun 1971 – 1997.
  5.  Tujuan Pemilihan umum adalah :
   a. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
   b. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
   c. Untuk memilih anggota DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
  6.  Penyelenggara Pemilu adalah :
       a. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga independen, artinya 
           bahwa lembaga KPU bebas dan tidak dipengaruhi oleh siapapun. Hal ini sesuai 
           dengan pasal 22E ayat (5)
  1. KPU Tingkat Pusat beranggotakan 11 orang.
  2. KPU tingkat provinsi  (KPUD Propinsi) beranggotakan 5 orang.
  3. KPU tingkat Kabupaten/kota (KPUD Kab/Kota) beranggotakan 5 orang.
             b. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota PPK ada 5 orang.  Anggota PPK 
                 diangkat dan diberhentikan oleh KPU.
             c.  Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berada di tingkat kelurahan/desa dengan 
                  anggota 3 orang berasal dari tokoh masyarakat.  Anggota PPS diangkat dan 
                  diberhentikan oleh PPS.
  d.  Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN), berada di kantor perwakilah Luar Negeri.
             e.  Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS), beranggotakan 7 Orang dibantu oleh 
                  petugas keamanan sebanyak 2 orang.  Berkedudukan di lingkungan masyarakat 
                  (RT/RW).
7.    Asas Pemilu adalah : LUBER JURDIL
  a. LANGSUNG: artinya warga negara diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  b. UMUM: artinya  warga negara yang memenuhi syarat boleh memilih.
  c. BEBAS: artinya warga negara berhak bebas memilih pilihannya tanpa tekanan dari siapapun.
  d. RAHASIA: artinya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh petugas atau siapapun.
 e.  JUJUR: artinya setiap penyelenggara pemilu bersikap jujur dalam penyelenggara pemilu.
            f.  ADIL : artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama.

II.      Tahapan-tahapan Pemilihan Umum :
a.         Pendaftaran pemilih;
b.        Penetapan peserta pemilu;
c.         penetapan jumlah kursi
d.        pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Proivinsi, DPRD Kab./Kota
e.        kampanye;
f.          masa tenang;
g.         pemungutan dan penghitungan suara;
h.        penetapan hasil pemilu;
i.           pengucapan sumpah/janji DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab./Kota.

A.   Pemilihan Presiden dan wakil Presiden
1.  Pilpres Tahun 2004 – 2009 dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan Presiden secara langsung merupakan wujud nyata demokrasi di Indonesia.
2.  Dasar pelaksanaan pilpres 2009 adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. 

B.    Pemilihan Kepala daerah (Pilkada)
1.  Mulai tahun 2005 para kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
2.  Menurut UU Nomor 12 Tahun 2008, yang dimaksud kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah :
a.  Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah provinsi.
b.  Bupati dan wakil bupati sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah kabupaten.
c.  Wali Kota dan wakil wali kota sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kota.
3.   Pelaksanaan pilkada diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yang kemudian diperbaharui lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.
4.  Pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik.
5.  Pengesahan pengangkakatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan oleh presiden.
6.  Pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakilnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
7.  Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas  nama presiden.
8.  Bupati dan wakil Bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama presiden.

C.    Lembaga-lembaga Negara
1.  Negara kita berbentuk Republik.

2.  Kepala Negara kita adalah : Presiden.

3.  Menurut UUD 1945 kekuasan negara terdiri atas kekuasaan Legislatif, kekuasaan yudikatif, dan kekuasaan eksekutif.
a.  Lembaga Legislatif  adalah kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Lembaga pemegang kekuasaan Legislatif adalah: MPR, DPR, dan DPD.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.  Sedangkan DPR bertugas membuat undang-undang bersama presiden.
b.  Lembaga  eksekutif : adalah lembaga yang melaksanakan Undang-undang, Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden dengan dibantu wakil presiden dan menteri.
c.  Lembaga Yudikatif adalah : lembaga yang menangani masalah hukum. Lembaga negara pemegang kekuasaan Yudikatif adalah : Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK),  dan Komisi Yudisial (KY).

4.   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Tugas dan wewenang MPR adalah :
-   Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
-   Melantik presiden dan wakll presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang Paripurna  MPR.
-   Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden berhenti sebelum masa jabatannya.
-   Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik.
b. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun.'

5.   Presiden
- Tugas presiden dibagi 2 yaitu :
a. Tugas presiden sebagai Kepala Negara mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5.    Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain/tanda kehormatan.
b.  Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
1.    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.    Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.    Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.    Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

6.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. DPR Mempunyai fungsi sebagai Legislasi adalah : mengusulkan rancangan undang-undang, membuat undang-undang, dan menetapkan undang-undang (tugas legislasi dilaksanakan bersama presiden).
b. DPR mempunyai fungsi sebagai anggaran : menetapkan APBN yang diusulkan oleh presiden.
c. DPR mempunyai fungsi sebagai pengawasan : DPR mempunyai kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPR adalah :
1. Hak interpelasi : yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden terhadap suatu kebijakan.
2. Hak Angket : Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Menyatakan Pendapat : yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan presiden.

7.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Anggota DPD adalah wakil dari setiap propinsi yang duduk di MPR
b. Jumlah anggota DPD tiap daerah adalah sama yaitu 4 orang.
c. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
d. Pelantikan anggota DPR dan DPD oleh Ketua Mahkamah Agung.
e. Pelantikan anggota DPRD Provinsi oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
f.  Pelantikan anggota DPRD Kab./Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri.

8.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.  BPK merupkan lembaga negara yang bebas dan mandiri.
b.  Tugas BPK adalah memerikasa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti.
c.  Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh presiden.

9.       Mahkamah Agung (MA)
a.  MA adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia.
b.  Wewenang MA adalah :
-   Mengadili pada tingkat kasasi.
-   Menguji Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
c.  Kasasi adalah : pengajuan proses hukum ke lembaga peradilan yang lebih tinggi.
d.  Pengadilan di tingkat kota/kabupaten adalah Pengadilan Negeri.
e.  Pengadilan di tingkat Provinsi adalah Pengadilan Tinggi.

10.   Komisi Yudisial (KY)
a.  Lembaga yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b.  Hakim Agung adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Agung.
c.   Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 
     persetujuan DPR.

11.   Mahkamah Konstitusi (MK)
a.  Anggota MK terdiri atas 9 orang, yaitu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Penetapan anggota MK oleh Presiden.
b.  Wewenang MK adalah :
1.    Menguji Undang-undang terhadap UUD.
2.    Memutuskan pembubaran partai politik.
3.    Memutuskan perselisihan perolehan hasil Pemilihan Umum.



BAB III :
KEBERADAAN INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA

A.  Kerja Sama Negara-negara Asia Tenggara
1.   Terbentuknya  ASEAN
Upaya pembentukan organisasi kerja sama kawasan telah dibuktikan dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN atau Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh wakil perdana menteri merangkap menteri luar negeri Malaysia dan para menteri luar negeri dari Indonesia Filipina, Singapura, dan Thailand. ASEAN diprakarsai oleh 5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura.
a.  Perwakilan Indonesia : Adam Malik
b.  Perwakilan Malaysia : Tun Abdul Razak
c.  Perwakilan Thailand : Thanat Koman
d.  Perwakilan Filipina : Narsisco Ramos
e.  Perwakilan Singapura : S. Rajaratnam

2.   Tujuan didirikannya ASEAN
           a.   Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan 
                 kebudayaan di kawasan Asia  Tenggara.
b.   Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
           c.   Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam 
                 bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d.   Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
e.   Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia  Tenggara.

3.        Lambang ASEAN

a.    Warna Kuning melambangkan kemakmuran
b.  Tulisan dan lingkaran berwarna biru melambangkan persahabatan
c.   Lingkaran berwarna putih melambangkan kesucian
d.  Warna dasar merah melambangkan keberanian dan kedinamisan
e.  Seikat padi berjumlah sesuai banyaknya anggota. Seikat padi menggambarkan solidaritas, kesepakatan, serta keterikatan untuk kerja sama antar negara anggota. 


4.    Hubungan Internasional  adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya.

5.    Hubungan internasional dapat berupa;
a.   Hubungan Bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b.   Hubungan Regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region).
Seperti; ASEAN, BENELUX (Belgia, Nederland, Luxemburg), AFTA (ASEAN Free Trade Area), APEC (Asia Pasific Economic Forum), NAFTA (North American Free Trade Area), Uni Eropa, dan pasar bersama Eropa.
c.   Hubungan Trilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak Negara dari semua kawasan. Seperti; OPEC (Organizations of Petroleum Exporting Countries), UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Commerce), CGI (Consultive Group for Indonesia), IBRD (International Bank for Reconstructions and development), IMF (International Monetary Fund), IDB (Islamic Development Bank), UNDP (United Nations Development Program), IDA (International Development Agency), dan FAO (Food Agriculture Organizations). 

6.   Peranan Indonesia di ASEAN:
a.  Sebagai pendiri ASEAN.
b.  Sebagai tuan rumah KTT ASEAN pertama.
c.  Menjadi tempat  sekretariat ASEAN .
d.  Penggagas kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA).
e.  Penggagas masuknya Kamboja dan Laos menjadi anggota ASEAN.
f.   Pendukung kawasan ASEAN yang bebas nuklir.
g.  Membantu perdamaian di Kamboja.
           h.  Salah satu pendiri organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan Ilmu 
                Pengetahuan, dan Kebudayaan  di Asia Tenggara (SEAMEO) The Southeast Asian 
                Ministers of Education Organization.

    7.    Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
           a.  KTT Pertama diadakan pada Tahun 1976 di Bali.
           b.  Tujuannya adalah :
ASEAN menjaga perdamaian di Asia Tenggara.
ASEAN memperkokoh stabilitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
           c.  KTT ke dua  pada Tahun 1977, di Kuala Lumpur, Malaysia.

8.   Jakarta Informal Meeting (JIM)
Indonesia mendesak pihak-pihak yang bertikai di Kamboja untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan untuk mencapai penyelesaian masalah. Usul itu berupa pertemuan informal di Jakarta pada tahun 1988. Dari hasil pertemuan ini membuka jalan untuk memasuki konferensi perdamaian di Paris pada tahun 1989.
Konferensi ini disebut  International conference on Kampuchea (ICK), yang berlangsung tanggal 30-31 Juli 1989. Perjalanan panjang masalah kamboja menemui titik terang. Pada tahun 1991 pasukan perdamaian PBB memprakasai genjatan senjata pihak-pihak yang bertikai. Pada tahun 1993 Pangeran Norodhom Sihanouk diangkat sebagai raja. Sementara Pangeran Rannaridh dan Hun sen terpilih sebagai perdana menteri.

9.        AFTA (ASEAN Free Trade Area)/Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN.
AFTA adalah Kerjasama Ekonomi Perdagangan ASEAN. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.

10.  Bentuk-bentuk kerja sama ASEAN dan kerja sama antar negara-negara di Asia Tenggara.
            a. Kerja Sama di Bidang Politik :
           ASEAN sepakat menyelesaikan segala permasalahan melalui meja perundingan.
            b. Kerjasama di bidang Ekonomi :
-   Menciptakan kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan seperti; membuka pusat promosi ASEAN untuk perdagangan, investasi, dan pariwisata di Tokyo.
-   menyediakan cadangan pangan (terutama beras).
-   membangun proyek-proyek industri ASEAN, seperti proyek pabrik pupuk urea amonia di Indonesia dan Malaysia, proyek industri tembaga di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan proyek pabrik superfosfor di Thailand.
            c.  Kerjasama di bidang sosial:
           Pencegahan narkoba dan penanggulanngannya, penanggulangan bencana alam,                perlindungan terhadap anak cacat, pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat.
            d. Kerjasama di bidang Budaya :
-   tukar menukar pelajar dan mahasiswa, pemberantasan buta huruf, program tukar menukar acara televisi ASEAN, temu karya pemuda ASEAN, dan festival lagu ASEAN.
            e.  Latihan Militer Bersama:
            Negara-negara anggota ASEAN tetap menghindari pembentukan pakta atau                         persekutuan militer. Namun, untuk meningkatkan keamanan wilayah mereka sering               menggelar latihan militer bersama. Misalnya, latihan militer dengan sandi Elang                     Malindo merupakan latihan militer Angkatan Udara Indonesia dan Malaysia.
            f.   Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara:
 Pertama kali diangkat pada pertemuan para menteri dalam negeri ASEAN di Manila  tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crime.
           g.   Kerja Sama di Bidang Hukum:
Kerja sama ASEAN di bidang hukum dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para pejabat tinggi ASEAN di bidang hukum yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para menteri hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting) yang dilaksanakan setiap 3 tahun.
           h.  Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan Kekonsuleran:
Para menteri luar negeri ASEAN telah menandatangani perjanjian kerangka ASEAN            mengenai bebas
visa. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari.
           i.    SEATO (South East Asia Treaty Organization):
SEATO adalah organisasi yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. Keanggotaannya bersifat terbatas, terdiri atas Thailand, Filipina, Malaysia, Vietnam.
           j.    Maphilindo:
Maphilindo adalah organisasi yang berdasarkan konsepsi negara-negara serumpun. Maphilindo bergerak di bidang budaya, sosial, dan pariwisata. Keanggotaannya antara lain Malaysia, Indonesia, Filipina, dan sebagainya.




BAB IV
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

A.   Politik luar negeri Indonesia.

 Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pemilihan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi pelaksanaan politik Luar negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan negara dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri pemerintah memproyeksi kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” . Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Republik Indonesia adalah :
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan Politik Luar Negeri (Polugri) merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Polugri Indonesia yang tidak terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samuera, potensi sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.
Di samping itu, dalam membina hubungan dengan negara lain, bangsa Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia.

1.  POLITIK BEBAS AKTIF
Politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Oleh sebab itu, sikap bangsa Indonesia terhadap masalah-masalah internasional selalu didasarkan pada politik bebas aktif.
a.  Bebas , artiya Indonesia bebas menentuakan sikap dan pandangan terhadap maslah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti Indonesia tidak memihak salah satu kekuatan dunia, baik itu Blok Barat ( liberalis) maupun kekuatan Blok Timur (komunis).
b.  Aktif, artinya Indonesia aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, Indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan, kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia menyampaikan pedoman dan prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Berikut pedoman dan prinsip pokok tersebut:
a.   Negara ndonesia menjalankan politik damai.
b.  Negara Indonesia berusaha bersahabat ndengan segala bangsa atas dasar saling saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.
c.   Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum hukum internasional dan 
      organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi.
d. Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional denagn berpedoman pada piagam PBB.
f. Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan tersebut, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud.

2.  Pelaksanaan Politik Bebas Aktif
Pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi mendorong setiap negara saling berhubungan. Oleh sebab itu, politik bebas aktif yang dianut bangsa Indonesia mengharuskan Indonesia terus aktif dalam pergaulan dunia guna mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Pelaksanaan politik bebas aktif yang dianut Indonesia di wujudkan dalam berbagai macam kegiatan internasional. Selain itu Indonesia juga aktif dalam dalam berbagai peristiwa penting dunia seperti penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi , perjanjian kerja sama, perundingan antarnegara, dan kegiatan internasional lainnya.
Berikut beberapa peranan penting Indonesia dalam hubungan internasional.
a.    Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 24 april 1955 di Bandung pada tanggal 22-23 april 2005 di Jakarta.
b.  Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961. Gerakan ini bertujuan meredakan perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.
c.    Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. (ASEAN).
d.    Indonesia aktif membantu penyelesaian konflik di kampuchea, Bosnia, Filiina, dan negara-negara lainnya yang mengalami konflik dan perang saudara.
Selain berparan dalam beberapa kegiatan internasional, Indonesia juga tetap terus memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia. Contohnya dalam kasus nuklir Iran. Kasus tersebut menimbulkan ketegangan antara Amerika Serikat (AS) yang ingin mengakhiri  program nuklir  Iran dengan Iran sendiri  yang tetap ingin mengembangkan nuklirnya. Ketegangan antara dua negara ini di khawatirkan bisa menimbulkan perang seperti yang terjadi di Irak.
Adanya ketegangan antara AS dengan Iran tidak membuat Indonesia memihak salah satu negara . Dengan As, Indonesia tetap menjalin hubangan kerjasama di bidang ekonomi dan pertahanan , khususnya guna menanggulangi ancaman terorisme dunia.
Begitu pun dengan Iran. Dengan salah satu negara kaya minyak tersebut, Indonesia tetap melakuakan hubungan kerja sama.

3.  Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Sejak tanggal 17 Agustus  1945. Indonesia menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat. Artinya, indonesia terbebas dari barbagai tekanan dan campur tangan negara lain.
Tidak hanya itu, kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia juga telah memberi wewenang sepenuhnya bagi bangsa Indonesia dalam menentukan politik luar negerinya. Walaupun demikian, politik luar negeri Indonesia harus tetap mempunyai tujuan yang jelas.
Berikut tujuan-tujuan yang di capai oleh politik luar negrari Indonesia:
a.  Membentuk negara Indonesia yang demokratis , bersatu, dan berdaulat dari Sabang             sampai Merauke
b. Membentuk masayarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, baik lahir maupun batin dalam wadh NKRI.
c.  Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara didunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang bebas dari imprealisme dan kolonialisme.


B.     Peran Indonesia bagi dunia
         Indonesia mempunyai peran-peran yang sangat besar dalam organisasi tingkat dunia, diantaranya ialah :
1.  Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB)   
     Pada tanggal 28 september 1966, Indonesia secara resmi kembali menjadi anggota PBB. hal ini disambut baik oleh pihak PBB kemudian Adam Malik dipilih sebagai ketua Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.

2.   Normalisasi Hubungan dengan Malaysia
Hubungan Indonesia dengan Malaysia pernah renggang. Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni diadakan perundingan Bangkok, yang isinya :
a.  Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan menegaskan kembali keputusan  yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia.
b.    Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan hubungan diplomatik.
c.    Tindakan permusuhan antar kedua belah pihak akan dihentikan.
    secara resmi pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia berlangsung di    Jakarta, 11 Agustus 1966.
    
3.   Peranan Indonesia dalam ASEAN
      ASEAN merupakan perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).
      Tujuan Berdirinya ASEAN :
a.     Mempererat kemajuan ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia Tenggara.
b.     Meningkatkan kerja sama antar bangsa untuk saling membantu satu sama lain.
c.     Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
d. Bekerja sama dalam upaya peningkatan pendayagunaan pertanian,  industri,perluasan perdagangan komoditi internasional, perbaikan sarana distribusi  dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup rakyat.

4.   Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara Pendiri Gerakan Non Blok
Gerakan non blok lahir sekitar tahun 1960-an. Blok Barat yang menganut liberalism dalam pengaruh Amerika Serikat dan Blok Timur yang menganut komunis dalam pengaruh Uni Soviet.
Penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi pertama gerakan non blok di Beograd, Yugoslavia. Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada KTT ke-10 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 1 sampai 6 September 1992. Indonesia sangat setuju dengan gerakan non blok karena sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif.
       
5.   Peran Serta Indonesia dalam organisasi Internasional APEC
     Organisasi APEC merupakan forum kerja sama bidang ekonomi antara negara-negara dikawasan Asia dan Pasifik. APEC dibentuk di Canberra, Australia pada bulan Desember 1989. Indonesia sebagai anggota APEC ikut berperan aktif dalam organisasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri Indonesia telah diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

6.   Peran Indonesia dalam OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) berdiri pada tahun 1969 dengan tujuan menggalang persatuan di kalangan Negara-negara Islam. Organisasi ini merupakan suatu forum kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Pada saat ini OKI beranggotakan 57 negara dari Asia, Arab, dan Afrika. Organisasi ini menjalin kerja sama dengan LIga Arab, Organisasi Persatuan Afrika, Gerakan Non Blok, dan badan PBB.

7.  Peran Indonesia dalam KONFERENSI ASIA-AFRIKA (KAA)

     a. Latar belakang KAA
      1. Benua Asia dan Afrika mempunyai banyak kesamaan baik letak, sejarah maupun  
          nasib.
      2. Perdamaian Negara-negara didunia terancam akibat adanya pertentangan antara 
          Blok Barat dan Blok Timur karena ada beberapa bangsa dikawasan Asia-Afrika 
          yang belum merdeka sepenuhnya.
      3. Negara-negara dikawasan Asia-Afrika yang sudah merdeka perlu menjalin 
          kerjasama untuk mengatasi masalah-masalah pembangunan, ekonomi, sosial, 
          pendidikan & budaya.

      Konferensi-konferensi pendahuluan
      Sebelum berlangsungnya KAA, perwakilan Negara Sri lanka, Indonesia, India 
      Pakistan dan birma. Mengadakan konferensi awal yaitu:
      1.  Perdana mentri India Sri pandhit jawahalal menggelar Konferensi hubungan antar            
Asia (Inter Asia relation conference) di New Delhi. Dan menghasilkan arti penting 
           yaitu pernyataan-pernyataan Negara-negara Asia
           untuk menentang Belanda yang berusaha menjajah kembali Belanda.
      2.  Konferensi Kolombo
           Konferensi Kolombo dilaksanakan 28 April- 2Mei 1954, yang dihadiri oleh 5 
           perdana mentri yaitu:
          a.   Ali sastroamidjojo (Indonesia)
     b.   Sri pandhit jawaharlal Nehru (India)
     c.    Muhammad Ali jinnah (Pakistan)
     d.   Sir jhon Kotelawa (Sri lanka)
     e.   U Nu (Birma)
     Konferensi Kolombo disebut panca Negara I. Konferensi tersebut diadakan untuk  
     menyikapi masalah Vietnam sebagai bekal dalam menghadapi konferensi Genewa      1954.
      3.  Konferensi Bogor
       Konferensi Bogor dilaksanakan 28 dan 29 Desember 1954 yang disebut panca            Negara II koferensi ini di hadiri oleh 5 perdana menteri yang menghadiri 
           konferensi  kolombo.

   b.  Tujuan KAA
  1) Memajukan Kerja sama Asia-Afrika dalam berbagai bidang.
  2) Memberantas diskriminasi dan kolonialisme.
  3) Memperbesar peranan Negara di Asia-Afrikadi dunia
   c.   Pelaksanaan KAA
  KAA di laksanakan tanggal 18-24 April 1955 di gedung Merdeka Bandung. KAA di 
         laksanakan oleh 29 negara yang terdiri 23 Negara Asia dan 6 Negara Afrika.
   d.   Susunan kepengurusan KAA
  Ketua = Ali sastro amidjoyo
  Sekretaris = Ruslan Abdul Gani
  Ketua komote kebudayaan = M. Yamin
  Ketua komite Ekonomi = Prof. Ir. Roseno
 
e.   Peranan Indonesia dalam KAA
         Indonesia sebagai pemrakarsa dan penyelenggara KAA.
   f.    Hasil KAA
         Setelah tujuh hari bersidang, konferensi menghasilkan keputusan yang sangat 
         penting, yang terkenal dengan Dasasila Bandung.
      Dasasila Bandung berisi :
  1. Menghormati hak-hak dasar manusia sesuai dengan Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan wilayah setiap bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar 
          maupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
  5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian 
          atau bersama-sama sesuai dengan Piagam PBB.
      6. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
  7. Tidak melakukan agresi terhadap negara lain.
  8. Menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai.
  9. Memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi sosial dan budaya.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

  g.  Akibat-akibat penting KAA bagi Dunia
       1)  Berkurangnya ketegangan dan bahaya peperangan antara blok barat & blok timur.
       2) Peranan Negara Asia-Afrika sangat di butuhkan dalam setiap pengambilan 
           keputusan sidang umum PBB.




Sumber :




_DW_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dalam berkomentar diharapkan menggunakan bahasa yang santun dan jelas ya.....
Dimohon tidak beriklan di sini!!!
Terima kasih