PROSES PERUMUSAN PANCASILA
1. Pembentukan
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Dengan
semakin terdesaknya oleh sekutu, pada tanggal 7 September 1944 Perdana
Menteri Koiso kuniaki menjanjikan
kemerdekaan bagi Indonesia. Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan
yang dijanjikan dengan membentuk BPUPKI. Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai.
- 1
Maret 1945 pembentukan BPUPKI oleh Kumakichi
Harada (komandan pasukan Jepang untuk Jawa).
- BPUPKI
diresmikan oleh pemerintah militer Jepang dibawah pimpinan Jenderal Kumakichi
Harada pada Tanggal 28 Mei 1945.
- Ketua BPUPKI ditunjuk Dr. Rajiman Wedyodingrat, Wakil
Ketua I : Ichibangase, Wakil Ketua
II: R.P. Soeroso.
- Masa sidang
pertama BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, masa sidang tersebut membahas: rumusan
dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
- Tokoh-tokoh
yang mengemukakan perumusan dasar Negara adalah: Mr. Moh. Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
- Pendapat
Mr. Moh. Yamin tentang dasar Negara adalah: Pada tanggal 29 Mei 1945.
1) Peri kebangsaan.
2) Peri kemanusian.
3) Peri ketuhanan.
4) Peri kerakyatan.
5) Kesejahteraan rakyat.
- Pendapat
Mr. Supomo tentang dasar Negara adalah: Pada
tanggal 31 Mei 1945.
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Mufakat dan Demokrasi
4) Musyawarah
5) Keadilan Sosial
- Pada tanggal
1 Juni, Ir. Soekarno mengemukakan tentang dasar Negara yang diberinama Pancasila.
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
- Tanggal
1 Juni disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.
2. Pembentukan
Panitia Sembilan
-
Masa persidangan
pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar Negara untuk Indonesia merdeka belum
terbentuk. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar Negara yang beranggotakan
sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tokoh-tokohpanitia sembilan :
-
Panitia
Sembilan mengadakan rapat Pada tanggal
22 Juni 1945, dalam rapat tersebut berhasil dirumusan “Rancangan Mukadimah Hukum
Dasar”oleh Mr. Moh. Yamin rancangan tersebut
di berinama Piagam Jakarta Charter atau Piagam
Jakarta. Adapun isi dari Piagam Jakarta merupakan Pembukaan UUD 1945,
dengan mengalami beberapa perubahan.
3. Sidang Kedua BPUPKI (tanggal 10 – 17 Juli
1945)
-
Dalam sidang ke dua tersebut rumusan Dasar Negara
yang terdapat dalam Piagam Jakarta diterima secara utuh namun belum resmi.
4. Pembentukan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
Jepang. Untuk menindak lanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI).
Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut
Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Sidang
pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 membahas tentang :
1. Pembukaan
UUD
2. Undang
Undang Dasar, serta
3. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden
-
Sebelum
Rapat sidang PPKI dimulai ada beberapa anggota PPKI yang mengadakan rapat pendahuluan yaitu :
Mohammad Hatta, Ki Basgus Hadikusumo, K.H.
Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan.
- Rapat
tersebut membahas Mukadimah Hukum Dasar dalam Piagam Jakarta Yaitu : Pada
Alinea Ke empat terdapatkata-kata “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
- Hasil sidang PPKI adalah :
- Menetapkan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan.
- Menetapkan Rancangan Hukum Dasar menjadi Undang–Undang Dasar (UUD 1945).
- Memilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
- Sebelum terbentuk MPR, kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
5. Peristiwa
Proklamasi
- 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu.
- 16 Agustus 1945
Karena terjadi perbedaan
pendapat,
Para pemuda membawa Sukarno – Hatta ke Rengasdengklok, Jawa Barat.
- 16 Agustus 1945 Pkl 23.00 WIB Bung Karno – Bung Hatta tiba di Jakarta dan mempersiapkan teks Proklamasi di rumah Laksamana Maeda.
- 17 Agustus 1945 Pkl
10.00 WIB Bung Karno dan Bung Hatta
membacakan teks Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pengibaran
bendera merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
TOKOH-TOKOH PROKLAMASI
|
|
Nama Tokoh
|
PERAN
|
Ir. Soekarno
|
· Menyusun dan Membacakan teks Proklamasi.
|
Drs. Moh. Hatta
|
· Mendampingi pembacaan teks Proklamasi.
|
Ahmad Subarjo
|
· Menjemput Soekarno - Hatta
dari Rengasdengklok.
· Menyusun konsep teks naskah Proklamasi
bersama Ir. Soekarno dan Moh Hatta.
|
Sukarni
|
· Mengusulkan agar naskah Proklamasi
ditandatangani
· Bung Karno dan Bung Hatta.
|
Chaerul Saleh
|
· Mengusulkan agar Proklamasi dipercepat.
|
Ibu Fatmawati
|
· Istri Bung Karno, Menjahit bendera merah
putih.
|
Latief Hendraningrat, Suhud, Trimurti
|
· Mengibarkan bendera merah putih.
|
Sayuti Melik
|
· Mengetik naskah Proklamasi.
|
6. Nilai-Nilai
Juang
- Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila :
1. Kebersamaan
2. Persatuan dan kesatuan
3. Kesetiaan danTanggungJawab
4. Rela berkorban, kepedulian
5. Kerja keras demi kemerdekaan Indonesia
6. Kejujuran
- Penerapan Nilai Juang Para Tokoh Perumus Dasar
Negara
a. Dalam
lingkungan keluarga
1. Rajin belajar dan selalu mengerjakan PR
2. Selalu mengatakan yang benar pada kedua orang
tua
3. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dapat kita
lakukan untuk meringankan
beban orang tua
4. Selalu melakukan kegiatan di rumah dengan disiplin
dan bersunggung-
sungguh
5. Bermusyawarah dengan keluarga dalam mengambil
keputusan untuk
menjaga persatuan dan kesatuan
6. Bekerjabakti
membersihkan rumah pada hari Minggu untuk menjaga
kerukunan dan kebersamaan dalam
keluarga.
b.
Dalam lingkungan sekolah :
1. Pelaksanaan
upacara bendera
2. Mengadakan
kerjabakti
3. Belajar
dengan rajin
4. Menghargai
sesama teman
c. Dalam
lingkungan Masyarakat
1. Aktif
mengikuti kegiatan sosial di masyarakat
2. Mengikuti
kerja bakti di lingkungan
3. Melaksanakan
program kebersihan
4. Membantu
tetangga yang membutuhkan
5. Aktif
dalam kegiatan keagamaan
6. Tidak merusak fasiltas umum
ARTI SIMBOL PADA PANCASILA
Jumlah bulu Garuda Pancasila menggambarkan
hari/tanggal proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal
17-Agustus-1945, antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah
17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah
perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45.
Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia, yang
juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap
satu jua). Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala
menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai
berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda.
Sultan Hamid II lah yang merancang Lambang ini, namun kemudian disempurnakan
oleh Bung Karno, Setelah itu diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara
pertama kali pada tanggal 11-Februari-1950 dalam Sidang Kabinet Republik
Indonesia Serikat (RIS). Ditetapkan sebagai lambang negara dalam Peraturan
Pemerinta No. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober
1951. Sedangkan penggunaan burung garuda pancasila sebagai lambang negara
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.
Pancasila
Perisai pada dada burung garuda
- Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambang-kan perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk men-capai tujuan
- Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa. Hal tersebut mencerminkan lokasi/Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.
- Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
- Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera Indonesia (merah-putih) dan pada bagian tengahnya memiliki warna dasar hitam
sumber gambar : hennybrunner.wordpress.com
Pita pada kaki burung garuda
Kaki burung garuda
mencengkeram erat sebuah pita yang melengkung keatas
dimana terdapat tulisan "Bhineka Tunggal Ika". Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kalimat yang
diambil dari buku sutosoma karangan empu
Tantular seorang pujangga besar di zamankerajaan Majapahit. Bhineka tunggal Ika mempunyai arti
" Berbeda-beda tetap satu jua" yang maksudnya
adalah bahwa biarpun Negara kesatuan RI yang terdiri dari bermacam suku bangsa,kesenian, bahasa,
adat dan agama tetapi merupakan satu
bangsa dengan satu kebudayaan, satu bahasa dan satu negara, yaitu negara
kesatuan republik Indonesia.
Bunyi : Ketuhanan Yang Maha Esa
Dilambangkan dengan BINTANG, dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa Tuhan bukan sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segala dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
Dilambangkan dengan BINTANG, dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa Tuhan bukan sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segala dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
- Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Menghormati teman yang berbeda agama
- Tidak mengganggu teman yang sedang beribadah
Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org
Bunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dilambangkan
dengan RANTAI. Rantai terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran
yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan
laki-laki, lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang berkait melambangkan
setiap manusia laki-laki dan perempuan membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu
sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
- Tidak membeda-bedakan teman
- Tidak semena-mena dengan teman
- Membela teman yang benar
- Menyayangi teman
- Menyayangi teman
Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org
Bunyi : Persatuan Indonesia
Dilambangkandengan
POHON BERINGIN. Pohon beringin merupakan pohon besar dimana banyak orang bias berteduh
dibawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa ‘berteduh’ dibawah naungan
Negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang
menjalar kemana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya
keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
- Mengikuti upacara bendera
- Menjaga akerukunan dengan teman disekolah
- Belajar dengan giat agar berprestasi
- Bangga sebagai bangsa Indonesia
Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org
Bunyi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Dilambangkan
dengan KEPALA BANTENG, karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul,
seperti halnya musyawarah dimana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan
sesuatu.
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
- Memilih ketua kelas dengan hasil musyawarah
- Membuat jadwal piket dengan hasil musyawarah
- Membuat tugas kelompok bersama-sama
Sumber gambar : commons.wikimedia.org
Bunyi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dilambangkan
dengan PADI dan KAPAS , Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar
setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran
yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
Pengamalan/perbuatan yang sesuai :
- Menghargai hasil karya teman
- Tidak memamerkan barang kepada teman
- Tidak boros
- Bersikap adil
- Tidak merugikan orang lain
- Suka menolong teman yang kesulitan/terkena musibah
- Suka menolong teman yang kesulitan/terkena musibah
Sumber gambar : www.pusakaindonesia.org
BAB
II
SISTEM
PEMERINTAHAN
I. PEMILU
1. Pemilu adalah singkatan dari Pemilihan
Umum
2. Pemilihan Umum (Pemilu) pertama sekali
dilaksanakan pada tahun 1955
3. Urutan Pemilu di Indonesia adalah: 1955,
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997,
1999, 2004, 2009, 2014.
4. Negara melaksanakan pemilu dalam kondisi
aman antara tahun 1971 – 1997.
5. Tujuan Pemilihan umum adalah :
a. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
b. Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
c. Untuk memilih anggota DPRD provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota
6. Penyelenggara Pemilu adalah :
a. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan
lembaga independen, artinya
bahwa lembaga KPU bebas dan tidak dipengaruhi oleh
siapapun. Hal ini sesuai
dengan pasal 22E ayat (5)
1. KPU Tingkat Pusat beranggotakan 11 orang.
2. KPU tingkat provinsi (KPUD Propinsi) beranggotakan 5 orang.
3. KPU tingkat Kabupaten/kota (KPUD Kab/Kota)
beranggotakan 5 orang.
b. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota
PPK ada 5 orang. Anggota PPK
diangkat
dan diberhentikan oleh KPU.
c. Panitia Pemungutan Suara (PPS), Berada di
tingkat kelurahan/desa dengan
anggota 3 orang berasal dari tokoh masyarakat. Anggota PPS diangkat dan
diberhentikan oleh
PPS.
d. Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
berada di kantor perwakilah Luar Negeri.
e. Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS), beranggotakan
7 Orang dibantu oleh
petugas keamanan sebanyak 2 orang. Berkedudukan di lingkungan masyarakat
(RT/RW).
7. Asas Pemilu adalah : LUBER JURDIL
a. LANGSUNG: artinya warga negara diharuskan
memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
b. UMUM: artinya warga negara yang memenuhi syarat boleh
memilih.
c. BEBAS: artinya warga negara berhak bebas
memilih pilihannya tanpa tekanan dari siapapun.
d. RAHASIA: artinya pemilih dijamin bahwa
pilihannya tidak akan diketahui oleh petugas atau siapapun.
e. JUJUR: artinya setiap penyelenggara pemilu
bersikap jujur dalam penyelenggara pemilu.
f. ADIL : artinya setiap pemilih dan peserta
pemilu mendapat perlakuan yang sama.
II.
Tahapan-tahapan
Pemilihan Umum :
a.
Pendaftaran pemilih;
b.
Penetapan peserta pemilu;
c.
penetapan jumlah kursi
d.
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Proivinsi,
DPRD Kab./Kota
e.
kampanye;
f.
masa tenang;
g.
pemungutan dan penghitungan suara;
h.
penetapan hasil pemilu;
i.
pengucapan sumpah/janji DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kab./Kota.
A. Pemilihan
Presiden dan wakil Presiden
1. Pilpres
Tahun 2004 – 2009 dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan Presiden secara
langsung merupakan wujud nyata demokrasi di Indonesia.
2. Dasar
pelaksanaan pilpres 2009 adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.
B. Pemilihan
Kepala daerah (Pilkada)
1. Mulai
tahun 2005 para kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh
rakyat.
2. Menurut
UU Nomor 12 Tahun 2008, yang dimaksud kepala daerah dan wakil kepala daerah
adalah :
a. Gubernur
dan Wakil Gubernur sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah
provinsi.
b. Bupati
dan wakil bupati sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah
kabupaten.
c. Wali
Kota dan wakil wali kota sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah di
tingkat kota.
3. Pelaksanaan
pilkada diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yang kemudian diperbaharui lagi
dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005.
4. Pasangan
calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh Partai Politik atau
gabungan partai politik.
5. Pengesahan
pengangkakatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan
oleh presiden.
6. Pengesahan
dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan
wakilnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
7. Gubernur
dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
8. Bupati
dan wakil Bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas
nama presiden.
C. Lembaga-lembaga
Negara
1. Negara
kita berbentuk Republik.
2. Kepala
Negara kita adalah : Presiden.
3. Menurut
UUD 1945 kekuasan negara terdiri atas kekuasaan Legislatif, kekuasaan yudikatif,
dan kekuasaan eksekutif.
a. Lembaga
Legislatif adalah kekuasaan untuk
membuat peraturan perundang-undangan. Lembaga pemegang kekuasaan Legislatif
adalah: MPR, DPR, dan DPD.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Sedangkan DPR bertugas membuat undang-undang
bersama presiden.
b. Lembaga
eksekutif : adalah lembaga yang
melaksanakan Undang-undang, Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah Presiden dengan dibantu wakil presiden dan menteri.
c. Lembaga
Yudikatif adalah : lembaga yang menangani masalah hukum. Lembaga negara
pemegang kekuasaan Yudikatif adalah : Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi
(MK), dan Komisi Yudisial (KY).
4. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Tugas
dan wewenang MPR adalah :
- Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik presiden dan wakll presiden berdasarkan
hasil pemilihan umum, dalam sidang Paripurna
MPR.
-
Melantik wakil presiden menjadi presiden jika
presiden berhenti sebelum masa jabatannya.
- Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik.
b. Masa
jabatan anggota MPR adalah 5 tahun.'
5. Presiden
-
Tugas presiden dibagi 2 yaitu :
a. Tugas
presiden sebagai Kepala Negara mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan
perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5.
Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain/tanda
kehormatan.
b. Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut:
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada
DPR.
3. Menetapkan
PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
6. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
a. DPR
Mempunyai fungsi sebagai Legislasi adalah : mengusulkan rancangan
undang-undang, membuat undang-undang, dan menetapkan undang-undang (tugas
legislasi dilaksanakan bersama presiden).
b. DPR
mempunyai fungsi sebagai anggaran : menetapkan APBN yang diusulkan oleh
presiden.
c. DPR
mempunyai fungsi sebagai pengawasan : DPR mempunyai kekuasaan mengawasi
jalannya pemerintahan.
d. Hak-hak
yang dimiliki oleh anggota DPR adalah :
1. Hak
interpelasi : yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden terhadap suatu
kebijakan.
2. Hak
Angket : Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan
pemerintah/presiden.
3. Hak
Menyatakan Pendapat : yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan presiden.
7. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
a. Anggota
DPD adalah wakil dari setiap propinsi yang duduk di MPR
b. Jumlah
anggota DPD tiap daerah adalah sama yaitu 4 orang.
c. DPD
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
d. Pelantikan
anggota DPR dan DPD oleh Ketua Mahkamah Agung.
e. Pelantikan
anggota DPRD Provinsi oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
f. Pelantikan
anggota DPRD Kab./Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri.
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK
merupkan lembaga negara yang bebas dan mandiri.
b. Tugas
BPK adalah memerikasa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil
pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindaklanjuti.
c. Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh presiden.
9. Mahkamah
Agung (MA)
a. MA
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia.
b. Wewenang
MA adalah :
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji Peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang.
c. Kasasi
adalah : pengajuan proses hukum ke lembaga peradilan yang lebih tinggi.
d. Pengadilan
di tingkat kota/kabupaten adalah Pengadilan Negeri.
e. Pengadilan
di tingkat Provinsi adalah Pengadilan Tinggi.
10. Komisi
Yudisial (KY)
a. Lembaga
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b. Hakim
Agung adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Agung.
c. Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan
DPR.
11. Mahkamah
Konstitusi (MK)
a. Anggota
MK terdiri atas 9 orang, yaitu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan
3 orang oleh Presiden. Penetapan anggota MK oleh Presiden.
b. Wewenang
MK adalah :
1. Menguji
Undang-undang terhadap UUD.
2. Memutuskan
pembubaran partai politik.
3. Memutuskan
perselisihan perolehan hasil Pemilihan Umum.
BAB III :
KEBERADAAN INDONESIA DI KAWASAN ASIA TENGGARA
A. Kerja Sama Negara-negara Asia Tenggara
1. Terbentuknya ASEAN
Upaya pembentukan organisasi kerja sama
kawasan telah dibuktikan dengan ditandatanganinya Deklarasi ASEAN atau
Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh wakil
perdana menteri merangkap menteri luar negeri Malaysia dan para menteri luar
negeri dari Indonesia Filipina, Singapura, dan Thailand. ASEAN diprakarsai oleh
5 menteri luar negeri dari wilayah Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia,
Thailand, Filipina, dan Singapura.
a. Perwakilan
Indonesia : Adam Malik
b. Perwakilan
Malaysia : Tun Abdul Razak
c. Perwakilan
Thailand : Thanat Koman
d. Perwakilan
Filipina : Narsisco Ramos
e. Perwakilan
Singapura : S. Rajaratnam
2. Tujuan
didirikannya ASEAN
a. Mempercepat pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan
kebudayaan di kawasan Asia
Tenggara.
b. Meningkatkan perdamaian
dan stabilitas regional.
c. Meningkatkan kerja sama
dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam
bidang ekonomi, sosial,
teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
d. Memelihara kerja sama
yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada.
e. Meningkatkan kerja sama
untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia
Tenggara.
3.
Lambang
ASEAN
a. Warna Kuning melambangkan kemakmuran
b. Tulisan dan lingkaran berwarna biru
melambangkan persahabatan
c. Lingkaran berwarna putih melambangkan
kesucian
d. Warna dasar merah melambangkan keberanian
dan kedinamisan
e. Seikat padi berjumlah sesuai banyaknya anggota.
Seikat padi menggambarkan solidaritas, kesepakatan, serta keterikatan untuk
kerja sama antar negara anggota.
4. Hubungan Internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu
bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya.
5. Hubungan
internasional dapat berupa;
a. Hubungan Bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua
negara.
b. Hubungan Regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh
beberapa negara dalam satu kawasan (region).
Seperti; ASEAN, BENELUX (Belgia, Nederland, Luxemburg), AFTA (ASEAN Free
Trade Area), APEC (Asia Pasific Economic Forum), NAFTA (North American Free
Trade Area), Uni Eropa, dan pasar bersama Eropa.
c. Hubungan Trilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak Negara
dari semua kawasan. Seperti; OPEC
(Organizations of Petroleum Exporting Countries), UNCTAD (United Nations
Conference on Trade and Commerce), CGI (Consultive Group for Indonesia), IBRD
(International Bank for Reconstructions and development), IMF (International
Monetary Fund), IDB (Islamic Development Bank), UNDP (United Nations
Development Program), IDA (International Development Agency), dan FAO (Food
Agriculture Organizations).
6. Peranan Indonesia di ASEAN:
a. Sebagai
pendiri ASEAN.
b. Sebagai
tuan rumah KTT ASEAN pertama.
c. Menjadi
tempat sekretariat ASEAN .
d. Penggagas
kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA).
e. Penggagas
masuknya Kamboja dan Laos menjadi anggota ASEAN.
f. Pendukung
kawasan ASEAN yang bebas nuklir.
g. Membantu
perdamaian di Kamboja.
h. Salah satu
pendiri organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan Ilmu
Pengetahuan, dan
Kebudayaan di Asia Tenggara (SEAMEO) The
Southeast Asian
Ministers of Education Organization.
7. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
a. KTT
Pertama diadakan pada Tahun 1976 di Bali.
b. Tujuannya
adalah :
- ASEAN
menjaga perdamaian di Asia Tenggara.
- ASEAN
memperkokoh stabilitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
c. KTT
ke dua pada Tahun 1977, di Kuala Lumpur,
Malaysia.
8. Jakarta Informal Meeting (JIM)
Indonesia mendesak pihak-pihak
yang bertikai di Kamboja untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan untuk
mencapai penyelesaian masalah. Usul itu berupa pertemuan informal di Jakarta
pada tahun 1988. Dari hasil pertemuan ini membuka jalan untuk memasuki
konferensi perdamaian di Paris pada tahun 1989.
Konferensi ini
disebut International conference on
Kampuchea (ICK), yang berlangsung tanggal 30-31 Juli 1989. Perjalanan panjang masalah kamboja menemui
titik terang. Pada tahun 1991 pasukan perdamaian PBB memprakasai genjatan
senjata pihak-pihak yang bertikai. Pada tahun 1993 Pangeran Norodhom Sihanouk
diangkat sebagai raja. Sementara Pangeran Rannaridh dan Hun sen terpilih sebagai
perdana menteri.
9.
AFTA
(ASEAN Free Trade Area)/Kawasan Perdagangan Bebas di
ASEAN.
AFTA adalah Kerjasama
Ekonomi Perdagangan ASEAN. Pada pertemuan tingkat Kepala Negara
ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara
mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam
jangka waktu 15 tahun.
10. Bentuk-bentuk
kerja sama ASEAN dan kerja sama antar negara-negara di Asia Tenggara.
a. Kerja
Sama di Bidang Politik :
ASEAN sepakat menyelesaikan segala permasalahan melalui meja
perundingan.
b. Kerjasama
di bidang Ekonomi :
- Menciptakan kerja sama perdagangan yang
saling menguntungkan seperti; membuka pusat promosi ASEAN untuk perdagangan,
investasi, dan pariwisata di Tokyo.
- menyediakan cadangan pangan (terutama beras).
- membangun proyek-proyek industri ASEAN,
seperti proyek pabrik pupuk urea amonia di Indonesia dan Malaysia, proyek
industri tembaga di Singapura, proyek pabrik mesin diesel di Singapura, dan
proyek pabrik superfosfor di Thailand.
c. Kerjasama
di bidang sosial:
Pencegahan narkoba dan penanggulanngannya, penanggulangan bencana
alam, perlindungan terhadap anak cacat, pemerataan kesejahteraan sosial
masyarakat.
d. Kerjasama
di bidang Budaya :
- tukar
menukar pelajar dan mahasiswa, pemberantasan buta huruf, program tukar menukar
acara televisi ASEAN, temu karya pemuda ASEAN, dan festival lagu ASEAN.
e. Latihan
Militer Bersama:
Negara-negara anggota ASEAN tetap menghindari pembentukan pakta atau persekutuan militer. Namun, untuk meningkatkan keamanan wilayah mereka sering menggelar latihan militer bersama. Misalnya, latihan militer dengan sandi Elang Malindo merupakan latihan militer
Angkatan Udara Indonesia dan Malaysia.
f. Pemberantasan
Kejahatan Lintas Negara:
Pertama kali diangkat pada pertemuan para
menteri dalam negeri ASEAN di Manila tahun 1997 yang mengeluarkan ASEAN Declaration on Transnational Crime.
g. Kerja Sama di Bidang Hukum:
Kerja sama ASEAN di bidang hukum
dilaksanakan melalui mekanisme pertemuan para pejabat tinggi ASEAN di bidang
hukum yang dilaksanakan setiap tahun dan pertemuan para menteri hukum ASEAN (ASEAN Law Ministerial Meeting) yang
dilaksanakan setiap 3 tahun.
h. Kerja Sama di Bidang Imigrasi dan
Kekonsuleran:
Para
menteri luar negeri ASEAN telah menandatangani perjanjian kerangka ASEAN mengenai bebas
visa. Persetujuan ini memberlakukan bebas visa kunjungan singkat bagi warga
negara anggota ASEAN yang melakukan perjalanan di wilayah ASEAN selama 14 hari.
i. SEATO
(South East Asia Treaty Organization):
SEATO adalah organisasi yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan di kawasan
Asia Tenggara. Keanggotaannya
bersifat terbatas, terdiri atas Thailand, Filipina, Malaysia, Vietnam.
j. Maphilindo:
Maphilindo adalah organisasi yang
berdasarkan konsepsi negara-negara serumpun. Maphilindo bergerak di bidang budaya, sosial, dan pariwisata.
Keanggotaannya antara lain Malaysia,
Indonesia, Filipina, dan sebagainya.
BAB IV
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik
yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Dalam arti luas, politik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan
oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pemilihan
tertentu. Menurut buku Rencana Strategi pelaksanaan politik Luar negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
negara dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri pemerintah memproyeksi kepentingan
nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik
Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial” . Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri
RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam
Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal
contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pengertian Politik Luar Negeri RI dapat ditemui di
dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Republik Indonesia adalah :
“Kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi
internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
Politik Luar Negeri atau Kebijakan Luar Negeri tidak
terlepas dari berbagai perkembangan keadaan nasional dan internasional, bahkan
Politik Luar Negeri (Polugri) merupakan cerminan dari kebijakan dalam negeri
yang diambil oleh Pemerintah. Demikian pula dengan Polugri Indonesia yang tidak
terlepas dari pengaruh banyak faktor, antara lain posisi geografis Indonesia
yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samuera, potensi
sumber daya alam serta faktor demografi atau penduduk di Indonesia, serta
berbagai perkembangan yang terjadi di dunia internasional.
Di samping itu, dalam membina hubungan dengan negara
lain, bangsa Indonesia menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
Kebijakan luar negeri Indonesia adalah politik luar
negeri bebas aktif. Artinya, Polugri yang kita anut bukan menjadikan Indonesia
netral terhadap suatu permasalahan melainkan suatu Polugri yang bebas
menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta
tidak mengikatkan diri hanya pada satu kekuatan dunia.
1. POLITIK
BEBAS AKTIF
Politik
bebas aktif yang dianut oleh Indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia
yang abadi. Oleh sebab itu, sikap bangsa Indonesia terhadap masalah-masalah
internasional selalu didasarkan pada politik bebas aktif.
a. Bebas , artiya Indonesia bebas
menentuakan sikap dan pandangan terhadap maslah-masalah internasional. Selain
itu, bebas juga berarti Indonesia tidak memihak salah satu kekuatan dunia, baik
itu Blok Barat ( liberalis) maupun kekuatan Blok Timur (komunis).
b. Aktif, artinya Indonesia aktif
memperjuangkan terwujudnya perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu,
Indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan,
kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
Pada
tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia menyampaikan pedoman dan prinsip
pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia di hadapan Badan Pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat. Berikut pedoman dan prinsip pokok tersebut:
a. Negara
ndonesia menjalankan politik damai.
b. Negara
Indonesia berusaha bersahabat ndengan segala bangsa atas dasar saling saling
menghargai dan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing
negara.
c. Negara
Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum hukum internasional dan
organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi.
d. Negara
Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara
Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional denagn berpedoman
pada piagam PBB.
f. Negara
Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan tersebut,
persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud.
2. Pelaksanaan Politik Bebas Aktif
Pelaksanaan
teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi mendorong setiap negara
saling berhubungan. Oleh sebab itu, politik bebas aktif yang dianut bangsa
Indonesia mengharuskan Indonesia terus aktif dalam pergaulan dunia guna
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Pelaksanaan
politik bebas aktif yang dianut Indonesia di wujudkan dalam berbagai macam
kegiatan internasional. Selain itu Indonesia juga aktif dalam dalam berbagai
peristiwa penting dunia seperti penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi ,
perjanjian kerja sama, perundingan antarnegara, dan kegiatan internasional
lainnya.
Berikut
beberapa peranan penting Indonesia dalam hubungan internasional.
a. Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia
Afrika (KAA) pada tanggal 24 april 1955 di Bandung pada tanggal 22-23 april
2005 di Jakarta.
b. Indonesia memprakarsai
berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961. Gerakan ini bertujuan
meredakan perang dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan
perdamaian dunia.
c. Indonesia
memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
(ASEAN).
d. Indonesia
aktif membantu penyelesaian konflik di kampuchea, Bosnia, Filiina, dan
negara-negara lainnya yang mengalami konflik dan perang saudara.
Selain
berparan dalam beberapa kegiatan internasional, Indonesia juga tetap terus
memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia. Contohnya dalam kasus nuklir Iran.
Kasus tersebut menimbulkan ketegangan antara Amerika Serikat (AS) yang ingin
mengakhiri program nuklir Iran dengan Iran sendiri yang tetap ingin mengembangkan nuklirnya.
Ketegangan antara dua negara ini di khawatirkan bisa menimbulkan perang seperti
yang terjadi di Irak.
Adanya
ketegangan antara AS dengan Iran tidak membuat Indonesia memihak salah satu
negara . Dengan As, Indonesia tetap menjalin hubangan kerjasama di bidang
ekonomi dan pertahanan , khususnya guna menanggulangi ancaman terorisme dunia.
Begitu
pun dengan Iran. Dengan salah satu negara kaya minyak tersebut, Indonesia tetap
melakuakan hubungan kerja sama.
3.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Sejak
tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia
menjadi sebuah negara merdeka dan berdaulat. Artinya, indonesia terbebas dari
barbagai tekanan dan campur tangan negara lain.
Tidak
hanya itu, kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia juga telah memberi wewenang
sepenuhnya bagi bangsa Indonesia dalam menentukan politik luar negerinya.
Walaupun demikian, politik luar negeri Indonesia harus tetap mempunyai tujuan
yang jelas.
Berikut
tujuan-tujuan yang di capai oleh politik luar negrari Indonesia:
a. Membentuk
negara Indonesia yang demokratis , bersatu, dan berdaulat dari Sabang sampai
Merauke
b. Membentuk
masayarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, baik lahir maupun batin
dalam wadh NKRI.
c. Membentuk
persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara didunia terutama dengan
negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk suatu tatanan dunia baru yang
bebas dari imprealisme dan kolonialisme.
B. Peran
Indonesia bagi dunia
Indonesia
mempunyai peran-peran yang sangat besar dalam organisasi tingkat dunia,
diantaranya ialah :
1. Indonesia sebagai Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PPB)
Pada
tanggal 28 september 1966, Indonesia secara resmi kembali menjadi anggota PBB.
hal ini disambut baik oleh pihak PBB kemudian Adam Malik dipilih sebagai ketua
Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974.
2. Normalisasi Hubungan dengan Malaysia
Hubungan
Indonesia dengan Malaysia pernah renggang. Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni
diadakan perundingan Bangkok, yang isinya :
a. Rakyat sabah dan serawak diberi kesempatan
menegaskan kembali keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam
Federasi Malaysia.
b. Pemerintah kedua belah pihak menyetujui pemulihan
hubungan diplomatik.
c. Tindakan permusuhan antar kedua belah pihak
akan dihentikan.
secara resmi pemulihan hubungan Indonesia
dengan Malaysia berlangsung di Jakarta, 11 Agustus 1966.
3. Peranan Indonesia dalam ASEAN
ASEAN merupakan
perhimpunan bangsa-bangsa di Asia Tenggara (Perbara).
Tujuan Berdirinya ASEAN :
a. Mempererat kemajuan
ekonomi,sosial,dan budaya di kawasan Asia Tenggara.
b. Meningkatkan kerja sama antar bangsa
untuk saling membantu satu sama lain.
c. Meningkatkan perdamaian dan
stabilitas regional.
d. Bekerja sama dalam upaya peningkatan
pendayagunaan pertanian, industri,perluasan perdagangan komoditi internasional, perbaikan
sarana distribusi dan komunikasi, dan peningkatan taraf hidup rakyat.
4. Peran Serta Indonesia Sebagai Salah Satu Negara
Pendiri Gerakan Non Blok
Gerakan non
blok lahir sekitar tahun 1960-an. Blok Barat yang menganut liberalism dalam
pengaruh Amerika Serikat dan Blok Timur yang menganut komunis dalam pengaruh
Uni Soviet.
Penyelenggaraan
konferensi tingkat tinggi pertama gerakan non blok di Beograd, Yugoslavia.
Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada KTT ke-10 yang berlangsung di Jakarta
pada tanggal 1 sampai 6 September 1992. Indonesia sangat setuju dengan gerakan
non blok karena sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif.
5. Peran Serta Indonesia dalam organisasi
Internasional APEC
Organisasi APEC merupakan forum kerja sama bidang ekonomi antara
negara-negara dikawasan Asia dan Pasifik. APEC dibentuk di Canberra, Australia
pada bulan Desember 1989. Indonesia sebagai anggota APEC ikut berperan aktif
dalam organisasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa politik luar negeri
Indonesia telah diterapkan dalam upaya mencapai tujuan negara yang sesuai
dengan pembukaan UUD 1945.
6. Peran Indonesia dalam OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) berdiri pada tahun 1969 dengan tujuan menggalang
persatuan di kalangan Negara-negara Islam. Organisasi ini merupakan suatu forum
kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan.
Pada saat ini OKI beranggotakan 57 negara dari Asia, Arab, dan Afrika.
Organisasi ini menjalin kerja sama dengan LIga Arab, Organisasi Persatuan
Afrika, Gerakan Non Blok, dan badan PBB.
7. Peran Indonesia dalam KONFERENSI ASIA-AFRIKA (KAA)
a. Latar belakang
KAA
1. Benua Asia dan Afrika
mempunyai banyak kesamaan baik letak, sejarah maupun
nasib.
2. Perdamaian Negara-negara didunia terancam akibat adanya pertentangan antara
2. Perdamaian Negara-negara didunia terancam akibat adanya pertentangan antara
Blok Barat dan Blok Timur karena ada beberapa bangsa
dikawasan Asia-Afrika
yang belum merdeka sepenuhnya.
3. Negara-negara dikawasan Asia-Afrika
yang sudah merdeka perlu menjalin
kerjasama untuk mengatasi masalah-masalah
pembangunan, ekonomi, sosial,
pendidikan & budaya.
Konferensi-konferensi
pendahuluan
Sebelum berlangsungnya KAA, perwakilan Negara Sri lanka, Indonesia, India
Sebelum berlangsungnya KAA, perwakilan Negara Sri lanka, Indonesia, India
Pakistan dan birma. Mengadakan konferensi awal yaitu:
1. Perdana mentri India Sri pandhit jawahalal menggelar Konferensi hubungan antar Asia (Inter Asia relation conference) di New Delhi. Dan menghasilkan arti penting
1. Perdana mentri India Sri pandhit jawahalal menggelar Konferensi hubungan antar Asia (Inter Asia relation conference) di New Delhi. Dan menghasilkan arti penting
yaitu pernyataan-pernyataan Negara-negara Asia
untuk menentang Belanda
yang berusaha menjajah kembali Belanda.
2. Konferensi Kolombo
Konferensi Kolombo dilaksanakan 28 April- 2Mei 1954, yang dihadiri oleh 5
2. Konferensi Kolombo
Konferensi Kolombo dilaksanakan 28 April- 2Mei 1954, yang dihadiri oleh 5
perdana mentri yaitu:
a.
Ali sastroamidjojo (Indonesia)
b. Sri pandhit jawaharlal Nehru (India)
c.
Muhammad Ali jinnah (Pakistan)
d. Sir
jhon Kotelawa (Sri lanka)
e. U Nu
(Birma)
Konferensi Kolombo disebut panca Negara I. Konferensi tersebut
diadakan untuk
menyikapi masalah Vietnam sebagai bekal dalam menghadapi
konferensi Genewa 1954.
3. Konferensi
Bogor
Konferensi Bogor dilaksanakan 28 dan 29 Desember 1954 yang disebut panca Negara II koferensi ini di hadiri oleh 5 perdana menteri yang menghadiri
Konferensi Bogor dilaksanakan 28 dan 29 Desember 1954 yang disebut panca Negara II koferensi ini di hadiri oleh 5 perdana menteri yang menghadiri
konferensi kolombo.
b. Tujuan KAA
1) Memajukan Kerja sama Asia-Afrika dalam berbagai bidang.
2) Memberantas diskriminasi dan kolonialisme.
3) Memperbesar peranan Negara di Asia-Afrikadi dunia
1) Memajukan Kerja sama Asia-Afrika dalam berbagai bidang.
2) Memberantas diskriminasi dan kolonialisme.
3) Memperbesar peranan Negara di Asia-Afrikadi dunia
c. Pelaksanaan KAA
KAA di laksanakan tanggal 18-24 April 1955 di gedung Merdeka Bandung. KAA di
KAA di laksanakan tanggal 18-24 April 1955 di gedung Merdeka Bandung. KAA di
laksanakan oleh 29 negara yang terdiri
23 Negara Asia dan 6 Negara Afrika.
d. Susunan
kepengurusan KAA
Ketua = Ali sastro amidjoyo
Sekretaris = Ruslan Abdul Gani
Ketua komote kebudayaan = M. Yamin
Ketua komite Ekonomi = Prof. Ir. Roseno
Ketua = Ali sastro amidjoyo
Sekretaris = Ruslan Abdul Gani
Ketua komote kebudayaan = M. Yamin
Ketua komite Ekonomi = Prof. Ir. Roseno
e. Peranan Indonesia dalam KAA
Indonesia sebagai pemrakarsa dan
penyelenggara KAA.
f. Hasil KAA
Setelah tujuh hari bersidang, konferensi menghasilkan keputusan yang sangat
f. Hasil KAA
Setelah tujuh hari bersidang, konferensi menghasilkan keputusan yang sangat
penting, yang terkenal dengan
Dasasila Bandung.
Dasasila Bandung berisi :
1. Menghormati hak-hak dasar manusia sesuai dengan Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan wilayah setiap bangsa.
3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar
1. Menghormati hak-hak dasar manusia sesuai dengan Piagam PBB.
2. Menghormati kedaulatan wilayah setiap bangsa.
3. Mengakui persamaan semua ras dan persamaan semua bangsa baik besar
maupun
kecil.
4. Tidak melakukan campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian
4. Tidak melakukan campur tangan dalam soal-soal dalam negara lain.
5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian
atau bersama-sama sesuai dengan
Piagam PBB.
6. Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain.
7. Tidak melakukan agresi terhadap negara lain.
8. Menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai.
9. Memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi sosial dan budaya.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
7. Tidak melakukan agresi terhadap negara lain.
8. Menyelesaikan perselisihan dengan jalan damai.
9. Memajukan kerja sama dalam bidang ekonomi sosial dan budaya.
10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.
g. Akibat-akibat penting KAA bagi Dunia
1) Berkurangnya ketegangan dan bahaya peperangan antara blok barat & blok timur.
2) Peranan Negara Asia-Afrika sangat di butuhkan dalam setiap pengambilan
1) Berkurangnya ketegangan dan bahaya peperangan antara blok barat & blok timur.
2) Peranan Negara Asia-Afrika sangat di butuhkan dalam setiap pengambilan
keputusan sidang umum PBB.
Sumber :
_DW_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dalam berkomentar diharapkan menggunakan bahasa yang santun dan jelas ya.....
Dimohon tidak beriklan di sini!!!
Terima kasih