Rabu, 17 Agustus 2016

Wilayah Laut Indonesia (Rangkuman IPS Bab I)



Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di Indonesia. Wilayah NKRI Terletak diantara 6o LU – 11o LS dan 95o BT -  141o BT. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. UU No. 4/PRP Tahun 1960 Tentang wilayah perairan indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia Selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.

 „Pembagian Wilayah Laut 1)
Wilayah laut indonesia di bagi menjadi :

Zona Laut Teritorial
Garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.

Zona Landas Kontinen
Dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut

Zona Ekonomi Eksklusif
Jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan.

Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.


Peta Wilayah Laut Indonesia 1)


Pelestarian wilayah laut Indonesia

Sumber daya alam yang ada di Laut sebagai berikut:

1. Berbagai jenis biota laut seperti ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya. 2)



2. Kerang mutiara memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. 3)



3. Rumput laut dibudidayakan di daerah pesisir. 4)

4. Air laut merupakan bahan dasar pembuatan garam mineral. 5)


5. Berbagai bahan tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi. 6)



Faktor-faktor yang dapat mengakibatkan kerusakan di laut sebagai berikut:


1. Membuang sampah di laut. 7)


2) Pembuangan limbah industri yang mengandung bahan kimia dapat mencemari laut sehingga biota laut banyak yang mati. 8)


3) Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan menyebabkan kerusakan terumbu karang. 9)

4) Penggunaan jaring pukat harimau dan jaring trawl menyebabkan ikanikan kecil tertangkap sehingga populasi ikan semakin berkurang.10)

5) Tumpukan minyak mentah di laut menyebabkan kematian berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya. 11)


Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut:

  • Menjaga kebersihan laut atau tidak membuang sampah sembarangan.
  • Melakukan daur ulang sampah industri sebelum dibuang ke laut atau sungai.
  • Melarang penggunaan pukat harimau.
  • Melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
  • Melindungi terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
  • Menanam hutan bakau di pesisir pantai untuk mencegah abrasi pantai.
  • Hutan bakau (mangrove) juga digunakan untuk berkembang biak Berbagai jenis biota laut.
  • Memberi sanksi yang berat terhadap orang-orang yang menangkap satwa Laut yang dilindungi.





Sumber Gambar
1) Buku Sekolah Elektronik : Arif J dkk
6) jitunews dan bp

1 komentar:

  1. terimakasih infonya, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2NbLl5k

    BalasHapus

Dalam berkomentar diharapkan menggunakan bahasa yang santun dan jelas ya.....
Dimohon tidak beriklan di sini!!!
Terima kasih